Otonomi Daerah dan Kelampungan


Menilik dan mengupas istilah kelampungan memang menarik. Karena tidak hanya seperti menjadi sebuah simbol dan identitas, tetapi juga lebih jauh dari itu patut jadi perenungan untuk mengurai ada apa dibalik dirumuskannya kelampungan.

Perumus kelampungan adalah seorang elite intelektual, salah seorang tokoh Lampung bernama Prof. Hilman Hadikusuma, S.H. Bukunya yang berjudul Masyarakat dan Adat Istiadat Lampung (1990), memuat beberapa kumpulan tulisan yang diakui pernah diangkat dalam seminar-seminar. Ada satu inti penjelasan mengenai kelampungan yang ia paparkan, yaitu piil pesenggiri.

Didalam inti kelampungan, dipaparkan terdapat empat unsur piil pesenggiri, antara lain (1) juluk adek, (2) nemui nyimah, (3) nengah nyappur dan (4) sakai sambaian. Ada dua hal penting yang diangkat oleh Hadikusuma untuk menjawab persatuan dan kesatuan yang menjadi tema penting di era Orde Baru hingga zaman Reformasi.

Pengertian persatuan ditafsirkan sebagai penghilangan feodalisme yang berpremordialisme dengan sepakat dengan pembedaan manusia berdasarkan strata sosial. Untuk menghilangkan itu, ia menghadapkannya dengan modernisme yang sifatnya lebih terbuka; one man one vote.

Dalam memasukkan idenya mengenai hal tersebut, pemikir Lampung ini melemahkan poin pertama dalam piil pesenggiri dan menguatkan tiga poin terakhir. Baginya, pelaksanaan juluk adek atau mengambil gelar dengan cakak begawei atau naik adat hanya menghambur-hamburkan uang. Upacara adat tersebut, menurut dia, dapat ‘dihilangkan’ dan gelar-gelar adat diganti dengan gelar-gelar kesarjanaan yang lebih cocok untuk menaklukkan dunia di zaman modern ini.

Sedangkan nemui nyimah, nengah nyapur dan sakai sambaian diangkat sebagai nilai yang relevan. Dengan demikian, orang Lampung menjadi masyarakat yang terbuka dengan pendatang dan bisa berbagi, suka saling memberi, dengan atau tanpa pamrih. Baginya, nilai-nilai ini sangat mengakomodasi "persatuan dan kesatuan" yang disinyalkan dari Jakarta, sebagai pusat ibukota negara.

Seiring dengan perubahan politik, tema persatuan dan kesatuan kembali diinterpretasi ulang. Dalam pengertian lain; bersatu tidak berarti satu. Selain itu, otonomi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk kembali menentukan identitas dirinya. Untuk kepentingan identitas Lampung itu, seorang pemikir Lampung kembali memformulasikan kelampungan dan menerbitkannya dalam sebuah buku.

Guru Besar Hukum Adat FH Unila sekaligus budayawan, Prof. Hilman Hadikusuma, S.H.,  wafat pukul 02.10 Wib Rabu dini hari dikediamannya Jalan Karel Satsuit Tubun 2, Bandar Lampung dalam usia 79 tahun. Almarhum meninggalkan seorang istri, lima putra dan 12 orang cucu dan dimakamkan di TMP Tanjung Karang pukul 14.00 Wib dengan upacara kebesaran militer.

Dia tidak saja bergiat dalam hukum adat namun juga sebagai budayawan dan pakar antropologi budaya Lampung. Sudah banyak buku yang ditulisnya semasa hidupnya.  Selain menyoal masalah hukum adat Indonesia juga masalah budaya Lampung.

Tanda jasa dan penghargaan yang pernah diraihnya antara lain Satya Lencana Aksi Militer ke-1, Satya Lencana Aksi Militer ke-2, Bintang Gerilya, Lencana Angkatan 45, Lencana Karya Siger Emas Sang Bumi Ruwa Jurai dan Lencana Unila. Pangkat terakhir saat aktif di TNI adalah Sersan Mayor Resimen Garuda Hitam Brigade Sumatra Selatan. Ia mengundurkan diri dari dinas militer dan masuk sebagai pegawai sipil di berbagai jawatan.

Almarhum kemudian aktif di bidang pendidikan sebagai dosen Fakultas Hukum Unila dan pernah menjadi Ketua Jurusan Hukum Adat dan Dekan FH Unila. Dia pensiun sebagai PNS dan tetap aktif sebagai guru besar hukum adat hingga akhir hayatnya. Hingga sebelum akhirnya wafat, tenaganya masih dibutuhkan sebagai pengajar, guru besar dan pakar hukum adat, antropologi budaya Lampung di Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung dan IAIN Raden Intan.

Prof.Hilman Hadikusuma yang juga pernah menjadi anggota DPRD Tingkat I Provinsi Lampung pada tahun 1964-1968, merupakan salah satu ahli dan pakar hukum adat Indonesia khususnya menyangkut hukum adat dan ahli budaya Lampung.

Dia pernah melontarkan berbagai gagasan menyangkut eksistensi hukum adat yang berkaitan dengan Hak Ulayat Tanah masyarakat asli. Bahkan, saat aktif mengajar, dalam pernyataannya, Prof. Hilman mengemukakan bahwa hukum adat dan hukum nasional lainnya saling berkait dan melengkapi.

Menurutnya, hukum nasional juga bertumpu pada hukum adat dan hukum adat dengan hukum nasional saling berkait dan saling membutuhkan. Karena itu, dia gigih memperjuangkan bahwa hukum adat Indonesia sebagai landasan hukum formal yang menjadi subyek dan pegangan seluruh sumber hukum di Indonesia. Sekaligus menjadi rujukan mahasiswa Fakultas Hukum di perguruan tinggi.

Sebagai pakar budaya Lampung, Prof. Hilman Hadikusuma sangat gigih agar budaya Lampung menjadi acuan dan masuk kurikulum pendidikan dasar sejak SD hingga perguruan tinggi, terutama bahasa, kesenian dan sastra yang harus dilestarikan.

Seorang penerusnya, penulis buku Hukum Adat dalam Tebaran Pemikiran (2006), Puspawidjaja, serupa tapi tak sama dengan pendahulunya juga kembali memikirkan tentang inti kelampungan yang bermuara pada piil pesenggiri. Meski demikian, pemikiran yang dibuatnya membalik apa yang sudah dikerjakan oleh pendahulunya. Dia justru kembali mengangkat juluk adek sebagai ritual yang penting untuk dilakukan. Baginya, hal itu tidak hanya sekadar ritual, tetapi juga sebuah mekanisme untuk menguatkan kepenyimbangan (kepemimpinan) adat Lampung.

Argumen ini tentu saja lebih banyak dibenarkan berbagai kalangan. Apalagi hal itu sudah menjadi warisan turun temurun yang perlu dipertahankan. Dengan juluk adek akan kembali terbentuk stratifikasi sosial yang kembali kepada bentuk masa lalunya. Karena didalamnya ada mekanisme pemilihan pemimpin atau raja hingga kepada pemimpin di ranah kerumahtanggaan.

Tiga poin lain juga menjadi tema penting yang dibahas oleh Puspawidjaja. Bagi dirinya, ini menjadi Lampung dikarenakan telah melaksanakan empat poin dalam piil pesenggiri. Namun, ada satu poin yang jadi perhatian penting didalam tiga poin terakhir, yaitu mawarei (bersaudara). Untuk hal tersebut, ia menulis satu bab khusus mengenai ritual mawarei, dari makna hingga cara pelaksanaannya.

Mengikuti ide-ide kelampungan dari Orde Baru hingga otonomi daerah seperti mendengarkan cerita mengenai kelompok minoritas. Pada era Orde Baru, Hadikusuma melihat orang Lampung sebagai kelompok minoritas secara eksplisit. Baginya, daerah ini sudah penuh disesaki oleh pendatang-pendatang Jawa yang jumlahnya lebih besar daripada penduduk asli Lampung. Ia menggambarkan peta Lampung seperti kepala ikan yang terbuka, yang siap memangsa para pendatang dari pulau seberang, khususnya tanah Jawa.

Kata kunci minoritas itu kemudian diterjemahkan oleh Hadikusuma sebagai kelompok yang bisa menerima siapa saja dengan menghilangkan ritual-ritual yang menguatkan resistensi penduduk asli dengan pendatang. Hal tersebut tidak hanya disebabkan oleh jumlah penduduk Lampung yang sedikit, tetapi juga posisi politis yang lemah.

Pada masa Orde Baru, justru jabatan gubernur Lampung dan jabatan-jabatan penting yang menentukan, kebanyakan ditunjuk dari atas dan faktanya mayoritas pejabat tersebut adalah orang Jawa. Selain itu, tekanan dari rezim Orba cukup kuat untuk meredam suara-suara dari kelompok minoritas.

Di masa otonomi daerah, sebenarnya suara keminoritasan itu tidak berkurang. Hanya menjadi sedikit keras karena ada peluang bagi orang Lampung untuk berbicara. Namun, pada masa ini, sebagian intelektual Lampung, termasuk Puspawidjaja, orang Jawa tidak dilihat sebagai eksistensi oposisi Lampung, tetapi sebagai rekan sederajat.

Bagi Puspawidjaja, kehadiran orang Jawa sudah sebagai realitas yang tidak bisa ditampikkan lagi. Sehingga menghilangkan Jawa, boleh dikatakan penghilangan identitas kelampungan. Hal ini bisa ditelisik dari pemikirannya mengenai mawarei karena melalui ritual ini adalah ia mengusulkan agar melampungkan orang non-Lampung (baca: Jawa) dengan ritual adat  sehingga menjadi saudara yang dekat hubungannya.

Penafsiran identitas Lampung pada era otonomi daerah ialah sebuah langkah yang baik. Hal ini karena di saat daerah-daerah lain sibuk dengan pengusiran-pengusiran penduduk pendatang atau melakukan aksi demo untuk membuat provinsi sendiri, sebaliknya, orang Lampung malah merangkul saudara se-Indonesia-nya (baca: Jawa) untuk menjadi mawarei.

Penduduk Lampung asli memang minoritas dan itu sebuah realitas. Tapi, kelapangan hati orang Lampung membuat kita dapat belajar sesuatu, yaitu menjadi minoritas di tengah suku-suku bangsa Indonesia yang beragam ini tidak selalu harus menjadi terpojok. Dominasi minoritas dan mayoritas memang kapan saja bisa menghantui. Namun, rasanya, di Lampung kontestasi tersebut tidak cukup beriak. Sebab posisi politis yang cukup kuat yang dimiliki oleh orang Lampung dan kerja sama yang baik dari orang Jawa menjadi sinergi yang baik untuk membangun Provinsi Lampung dari zaman kolonisasi, transmigrasi hingga saat ini.

*) Oleh: Akhmad Sadad, dikutip bebas dari berbagai sumber dan disesuaikan untuk LAMPUNG COMMUNICATIONS, 2010.

Share on Google Plus

About Unknown

2 komentar: